Polda Metro Jaya Kembangkan Jenis Pelanggaran Lalin Yang Akan Direkam ETLE

22 January 2021 - 18:43 WIB
Tribratabews.polri.go.id - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengembangkan jenis pelanggaran yang akan direkam kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE). Sehingga nantinya, pelanggaran lalu lintas yang selama ini tidak dapat dianalisis dapat direkam oleh kamera e-TLE. "Kita akan kembangkan bukan hanya dari jumlah kamera tapi juga dari sisi jenis pelanggaran apa yang bisa ditangkap oleh kamera. Kalau sekarang kan tidak semua, hanya pelanggaran tertentu aja. Misalnya menggunakan handphone, melanggar stop line, melanggar lampu merah tidak pakai sit belt. Tentu ini akan kita kembangkan kamera ini juga bisa menangkap pelanggaran-pelanggaran lainnya," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/1/2021). Selain itu, Dirlantas juga mengatakan, setiap harinya pihaknya mencatat ada 600 – 800 pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera e-TLE. Pihaknya menyebut sistem penindakan e-TLE tersebut dinilai lebih transparan dibanding penindakan manual. "Dari segi transparansi ini luar biasa karena menghilangkan proses negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat karena tidak ada pertemuan antara petugas dan masyarakat sehingga ini meningkatkan akuntabilitas Polri dalam hal ini Polantas dalam bekerja," terangnya. Lebih lanjut, Dirlantas juga mengatakan pihaknya berharap ada 100 kamera e-TLE yang terpasang di jalan-jalan Jakarta tahun ini. Dengan penggunaan kamera e-TLE tersebut, pihaknya menyebut penindakan tilang di lapangan akan bisa dihilangkan ke depannya. "Ya secara bertahap karena mudah-mudahan ke depan akan tambah banyak lagi (kamera e-TLE)," imbuh Dirlantas. Pengoptimalan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan kamera e-TLE ini sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo. Dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Komjen Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menyebut akan mengurangi interaksi dalam proses penilangan untuk menghindari praktik penyimpangan uang pada proses tilang. Sebaliknya, ia akan mengintensifkan penerapan tilang elektronik atau menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Share this post

Sign in to leave a comment