Pertamina Berikan Apresiasi Kepada Polda Jambi Dalam Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

24 December 2023 - 19:30 WIB
Antaranews

Tribratanews.polri.go.id - Jambi. Pertamina Patra Niaga Area Sumbagsel, Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan apresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah setempat.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan Pertamina mengapresiasi langkah Ditreskrimsus Polda Jambi saat melakukan razia di SPBU Kota Jambi serta mengamankan oknum penyalahgunaan BBM subsidi.
 
"Kami mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian yang telah melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi sehingga BBM subsidi dapat dipergunakan semestinya oleh masyarakat yang berhak," ujarnya, dilansir dari Antaranews, Sabtu (23/12/23).

Baca Juga: Polisi Bagikan Masker Dan Hand Sanitizer Kepada Pengguna Jalan di Garut

Dalam razia yang dilakukan Pertamina bersama Ditreskrimsus, Polda Jambi mengamankan empat kendaraan yang sedang menunggu untuk mengisi BBM jenis Biosolar. 

Oknum penyalahgunaan tersebut menggunakan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi agar volume tangki menjadi lebih besar sehingga dapat menampung 200 liter per hari. Kendaraan tersebut juga menggunakan nomor polisi dan QR Code yang berbeda.

Dalam kesempatannya ia mengatakan Pertamina mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM subsidi agar tepat sasaran serta menginstruksikan seluruh lembaga penyalur menyalurkan sesuai regulasi yang berlaku.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
 
Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum. "Kami berupaya memastikan penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai aturan," tutupnya.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment