Perpusnas Menyusun Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara

15 October 2024 - 18:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Perpusnas akan menyusun Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara. Terkait hal itu, Perpusnas menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) sehubungan penyusunan rencana induk tersebut.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpusnas, Mariana Ginting, mengatakan, fungsi naskah sangat strategis dalam pengembangan kebudayaan nasional. Sehingga, baik fisik maupun kandungan pengetahuan di dalamnya, perlu dikelola secara holistik dan komprehensif.

"Karenanya, Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) ini diharapkan mampu menjadi wadah untuk menjembatani komunikasi antar pemangku kebijakan di bidang pernaskahan Nusantara," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Senin (14/10/24).

Dalam keterangannya ia menyebutkan Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara, mencakup strategi dan program-program yang bertujuan untuk mengidentifikasi, melestarikan, dan mendayagunakan naskah Nusantara. Termasuk, strategi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap naskah kuno.

Rencana induk difokuskan pada lima program strategis yang mencakup seluruh aspek pengelolaan naskah Nusantara. "Program-program tersebut adalah identifikasi dan pendaftaran naskah, pelestarian berkelanjutan, digitalisasi dan perluasan akses, pendayagunaan naskah Nusantara dan penguatan kemitraan dan SDM," ujarnya.

Ia berharap Rencana Induk Nasional Pengarusutamaan Naskah Kuno Nusantara dapat menjadi panduan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan program kerja jangka menengah. Khususnya, untuk melestarikan dan memanfaatkan naskah-naskah tersebut sebagai sumber pengetahuan, identitas nasional, dan inspirasi pembangunan kebudayaan Indonesia.

Kepala Pusat Preservasi Bahan Pustaka dan Ahli Media Perpusnas, Made Ayu Wirayati, menjelaskan, strategi penyelamatan naskah kuno di Indonesia dilakukan antara lain dengan penguatan dasar hukum pelestarian naskah kuno Indonesia.

"Sudah terbit Peraturan Perpusnas No. 9/2024 tentang Pelestarian Naskah Kuno yang diterbitkan pada tahun ini di bulan September. Ini menjadi pedoman bagi Perpusnas dan mitra di daerah dalam melakukan pelestarian," ujarnya.

Penguatan dasar hukum pada tingkat UU, jelasnya, akan mewajibkan mitra di daerah seperti dinas perpustakaan provinsi, kabupaten/kota atau masyarakat untuk menyerahkan hasil digitalisasinya ke Perpusnas.

"Harapannya tidak ada lagi pengulangan digitalisasi terus-menerus yang dampaknya pada kerusakan naskah kuno yang dialihmediakan. Jadi dasarnya jelas di UU Nomor 43 tahun 2007 itu. Itu harapan kami ke depan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Riset Arkeometri Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Sofwan Noerwidi, memaparkan, pihaknya memiliki berbagai alat dan teknologi dalam melakukan digitalisasi naskah kuno.

"Yang pertama karakterisasi baik identifikasi material kemudian juga ada NDT (Non Destructive Tomography) untuk pemindaian imaging dan sebagainya. Kemudian, terkait dengan kronologi usia. Yang terakhir konservasi, ada material disinfektan maupun untuk menguatkan konsolidasi bahannya," ungkapnya.

Menurut dia, ada tiga skema yang bisa dimanfaatkan. Pertama, kerja sama, setengah kerja sama yang jelas tidak berbayar atau berbayar menggunakan akun ataupun industri atau mitra swasta lainnya, dan yang tidak ada kaitan kerja sama dengan BRIN, bisa menggunakan dengan berbayar.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment