Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri resmi mengubah skema ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau SIM C dari sebelumnya lintasan berbentuk angka '8' kini menjadi huruf 'S'.
"Serta sirkuit uji SIM lebih lebar, yang semula 1,5 kali lebar kendaraan, kini menjadi 2,5 kali lebar kendaraan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (7/8/23).
Baca Juga: Polri Tangkap 2 Wanita Terlibat Penipuan Modus Arisan Lelang di Bogor
Brigjen Pol. Ramadhan memaparkan, perubahan materi lainnya dari ujian praktik SIM antara lain perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag test atau slalom test, uji pengereman, panjang lintasan yaitu 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2.5 meter.
Lalu, uji U-turn, panjang lintasan yaitu 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter, uji huruf S, panjang lintasan sebesar 35 meter, dan uji reaksi rem menghindar, panjang lintasan lurus yaitu 1.6 meter, panjang lintasan menghindar 4 meter dan jarak antar patok 3 meter dengan total panjang lintasan 24 meter.
"Pemberlakuan ujian praktik SIM tersebut sudah mulai diberlakukan pada 4 Agustus 2023, yang mana pada hari pertama diberlakukan tersebut Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi meninjau langsung," tutup Brigjen Pol. Ramadhan.
(ndt/pr/nm)