Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima 37 aduan kasus anak yang mengakhiri hidup sejak Januari hingga November 2023. Kasus tersebut terjadi pada usia rawan kelas 5-6 SD, Kelas 1 dan 2 SMP, kelas 1 dan 2 SMA.
"Kasus anak mengakhiri hidup menjadi menjadi penyebab kematian terbesar ketiga. Pertama adalah kecelakaan di Jalan Raya, Penyakit dan kekerasan yang bisa memicu anak mengakhiri hidupnya,” ujar Ketua KPAI RI Ai Maryati Solihah, Rabu (29/11/23).
Baca Juga: KPU: 3 Paslon Sudah Sepakati Desain Surat Suara Pilpres 2024
Lebih lanjut, Ketua KPAI Maryati mengatakan pihaknya bersama mitra strategis tengah berkoordinasi dan bersinergi dalam menangani anak-anak yang mengakhiri hidup. Ia merasa khawatir terhadap fenomena tersebut, oleh karena itu dirinya mendorong penyelesaian dari akar persoalan ini.
“Ada pergeseran budaya masyarakat yang dimulai dari tahun lalu dimana anak-anak melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kemudian saat ini memasuki interaksi normal dengan situasi pembiasaan dengan sesama lingkungan sosial,” jelas Ketua KPAI Maryati.
Tak hanya itu, Ketua KPAI Maryati mendorong Pemerintah Pusat dan Daerah untuk rutin melakukan upaya pencegah dengan mensosialisasikan secara massif bahaya mengakhiri hidup. Sebab, dalam masalah anak mengakhiri hidup perlu pendampingan psikososial bagi keluarga ataupun teman terdekat korban.
"Tantangan hari ini adalah kesehatan jiwa. Perlu dikenali kenapa ini terjadi kemudian membangun kerangka perlindungan anak," ujar Ketua KPAI Maryati.
ndt/pr/nm