Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri telah menindak 836 kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) periode 5 Juni hingga 13 September 2023. Penindakan itu dilakukan oleh Satgas TPPO bentukan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyatakan, dari ratusan kasus yang ditangani itu, 1.004 telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Polri: Kasus Kejahatan di 12-13 September Turun 7 Persen
“Dari pengungkapan ratusan kasus ini, jumlah korban yang berhasil diselamatkan mencapai 2.618 orang,” ujar Brigjen Pol. Ramadhan, Kamis (14/9/23).
Dalam melancarkan aksinya, ratusan tersangka ini melakukan berbagai macam modus. Terbanyak, dengan mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) hingga mencapai 520 kasus.
Modus lainnya yang terbanyak yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 278. Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 7 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 69 kasus.
(ndt/pr/nm)