Peringatan Gelombang Tinggi di Laut Selatan Jawa Hingga Perairan Sulawesi

13 May 2024 - 15:30 WIB
indotren

Tribratanews.polri.go.id - BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi untuk beberapa wilayah perairan pada 13-14 Mei 2024.

Prakirawan BMKG, Ryan Putra Pambudi, menjelaskan pola angin di perairan bisa memicu peningkatan gelombang ombak hingga ketinggian 1,25-2,5 meter.

"Dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran," jelasnya, dilansir dari tempo, Senin (13/5/24).

Saat ini pola angin di Indonesia bagian utara sedang bergerak dari barat laut ke timur laut dengan kecepatan berkisar 6-15 knot.

Di Indonesia bagian selatan, angin bergerak dari timur ke tenggara dengan laju 8-25 knot. Kecepatan angin tertinggi terdeteksi di perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, serta Laut Arafuru.

Baca Juga: Korban Meninggal Dunia Musibah Banjir Bandang Agam Jadi 19 Orang

Gelombang tinggi hingga maksimal 2,5 meter berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Aceh, perairan Pulau Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Mentawai-Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Jawa Timur, perairan selatan Bali-Sumbawa, serta Samudra Hindia Selatan Banten hingga Nusa Tenggara Timur.

Potensi gelombang serupa juga ada di Laut Jawa bagian tengah dan timur, perairan Manui Kendari, Laut Banda, perairan selatan Kepulauan Banggai-Kepulauan Sula, perairan Pulau Buru, perairan Pulau Ambon-Kepulauan Lease, perairan Kepulauan Sermata-Kepulauan Tanimbar, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Yos Sudarso, perairan Merauke, sampai Laut Arafuru.

Para nelayan diminta mewaspadai angin sekencang lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter. Adapun kapal tongkang harus memperhatikan angin yang lajunya lebih dari 16 knot, serta tinggi gelombang di atas 1,5 meter.

Diimbau juga untuk Kapal Fery memperhatikan angin sekencang 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Adapun armada besar, seperti kapal kargo dan kapal pesiar, harus memantau kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.

(ek/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment