Percayakanlah Proses Pemeriksaan kepada Penyidik

6 November 2020 - 15:46 WIB
Langkah penangkapan dan pemeriksaan atas Gus Nur, pemanggilan dan pemeriksaan pimpinan Kami Ahmad Yani, serta pemanggilan pakar tata negara, Refly Harun, menimbulkan polemik di masyarakat.

Banyak kalangan menuduh polisi, melakukan tebang pilih, tidak profesional dan hanya menindak orang-orang yang mengkritik pemerintah saja. Selain tuduhan tersebut, mereka juga meminta polisi untuk tidak meneruskan langkah-langkah yang dianggap bertentangan dengan aturan hukum tersebut.

Tentu saja tuduhan yang dialamatkan ke kepolisian tersebut, mengada-ada. Polisi akan selalu bertindak profesional dalam menjalankan tugasnya. Para penyidik diberikan bekal yang cukup, untuk melakukan tugasnya dengan baik dan sesuai prosedur.

Tidak akan mungkin seseorang dipanggil atau ditetapkan sebagai tersangka, bahkan akhirnya ditahan, kalo penyidik tidak punya bukti dan alasan yang kuat untuk melakukannya.

Permintaan sejumlah kalangan, yang meminta Polri menghentikan langkah-langkah yang sudah dijalankannya, justru bertentangan dengan hukum itu sendiri, karena apa yang dilakukan penyidik sudah on the track, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum, jika proses-proses hukum yang sudah dijalankan para penyidik, tidak diselesaikan. Belum lagi, aspek ketidakadilan hukum bagi mereka yang hak-haknya mungkin sudah dikebiri atau dirugikan pihak lainnya.

Jikapun tetap masih ada pihak yang merasa dirugikan oleh langkah yang diambil para penyidik Polri tersebut, ada langkah untuk melakukan pra peradilan, sehingga dapat membuktkkan bahwa tindakan yang dilakukan para penyidik melanggar hak mereka atau terdapat cacat prosedural.

Jadi, saat ini yang terbaik adalah dengan membiarkan para penyidik Polri melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Kita percayakan saja semuanya pada mereka.

Share this post

Sign in to leave a comment