Ahmad Yani Harus Kooperatif Jalani Pemeriksaan Bareskrim

6 November 2020 - 15:44 WIB
Ahmad Yani salah seorang petinggi KAMI akan dimintai kesaksian oleh Mabes Polri. Penacara ini akan dimintai keterangan atas tersangka Anton Permana.

Anton Permana salah satu pentolan KAMI yangbtelah ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus penyebaran informasi yang diduga menimbulkan kebenciaan bernuansa SARA.

Polri akan meminta kesaksian dari Ahmad Yani terkait postingan Anton Permana yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian kepada seseorang atau kelompok.
Seperti yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono, Anton Permana telah memposting narasi misalnya "Multi fungsi Polri melebihi peran dwi fungsi ABRI yang dulu kita caci maki, yang NKRI kepanjangan menjadi Negara Kepolisian Republik Indonesia".

Anton Permana juga diantaranya menposting di akun medsosnya narasi ditujukan untuk menimbulkan kebencian, "disahkan UU Ciptaker bukti negara ini telah dijajah, dan negara sudah tidak kuasa lindungi rakyatnya, dan negara dikuasai oleh cukong VOC gaya baru".

Polri telah menyita barang bukti dari Anton Permana, diantaranya flashdisk, telepon seluler, laptop, dan dokumen-dokumen berisi tangkapan layar dari media sosial.

Atas dasar itu Polri telah menetapkan status tersangka kepada Anton Permana. Polri menjerat Anton Permana dengan pasal 45A ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, serta pasal 15 UU Peraturan Hukum Pidana Nonor 1 tahun 1 946, juga dojerat dengan pasal 207 KUHP.

Anton Permana bukan kali ini saja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Berdasarkan data dari media online, Anton Permana juga membuat narasi dan menyebarkan melalui media sosial yang dapat menimbulkan kebencian.

Diantaranya pada bulan Februari 2020, Anton Permana menyebarkan infornasi "Bubarkan BPIP, Waspada penyebaran Pancasila cita rasa Komunis".

Polri memanggil Ahmad Yani untuk dimintai kesaksian terhadap kasus yang menjerat Anton Permana. Ahmad Yani yang pernah duduk di Komisi III DPR RI periode 2009 - 2014 itu tentu sudah memahami tentang dugaan-dugaan yang dipersangkakan terhadap Anton Permana.

Apa lagi sebagai mantan anggota Komisi III DPR yang kini menjadi salah seorang petinggi KAMI diharapkan kooperatif terhadap pemanggilan Mabes Polri.

Share this post

Sign in to leave a comment