Penerapan Tilang ETLE Diperluas Hingga Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Sumsel

6 January 2023 - 11:52 WIB
Foto : Antara

Tribratanews.polri.go.id – Palembang. Setelah berhasil menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palembang sejak Februari 2022, Ditlantas Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sistem ETLE di Kabupaten dan Kota Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (5/1/23).

"Setelah sukses menerapkan sistem ETLE di Kota Palembang sejak 1 Februari 2022, kini akan diterapkan di kabupaten dan kota lain, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kota Lubuklinggau," jelas Kalakhar Satgas ETLE Ditlantas Polda Sumsel, AKBP. Erwin Aras Genda, dilansir dari suara.com, Kamis (5/1/23).

Baca Juga : Komisi III DPR RI Dukung Rencana Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual

Untuk wilayah Kabupaten OKI dan Kota Lubuklinggau, ada dua titik pemasangan kamera ETLE. Peralatan dan kamera ETLE adalah bantuan hibah dari Pemkab OKI dan Pemkot Libuklinggau Tahun Anggaran 2022.

Sedangkan pada 2023, Polda Sumsel menambah kamera ETLE sebanyak 52 unit yang akan dipasang di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel.

Selain itu, disiapkan ratusan kamera tilang elektronik portabel yang bisa bergerak atau mobile untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas.

"Kamera portabel dioperasikan anggota polisi lalu lintas berpakaian seragam lengkap dan tanpa seragam di ruas jalan yang rawan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," jelas AKBP. Erwin Aras Genda.

Untuk diketahui, penerapan tilang berbasis elektronik bertujuan untuk mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat sehingga mengurangi potensi penyimpangan anggota di lapangan.

Perluasan ETLE bertujuan untuk menjaga marwah, wibawa Polri, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan tata tertib berlalu lintas.

(fz/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment