Pemprov DKI Tiadakan Kebijakan Ganjil-Genap pada Hari Natal dan Tahun Baru

25 December 2024 - 19:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 sehubungan dengan libur nasional dalam rangka Natal dan Tahun Baru 2024/2025.

"Sehubungan dengan libur nasional, libur Nataru, kebijakan ganjil genap pada 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Antara, Rabu (25/12/24).

Peniadaan ganjil genap pada tanggal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas.

"Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ujar Kadishub.

Ia mengimbau, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat ganjil genap Jakarta ditiadakan. Pengguna jalan juga diminta tetap mengikuti arahan petugas yang ada di lapangan.

"Kepada para pengguna jalan, kami imbau untuk mematuhi peraturan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," ucap Kadishub.

Selain itu, Kadishub berharap agar perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru di Jakarta dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

"Bersama kita saling jaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban perayaan Natal 2024," ujar Kadishub.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment