Pemprov DKI Tegaskan Pemasangan dan Penempatan Alat Peraga Pilkada Harus Sesuai Aturan

11 May 2024 - 11:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan pemasangan dan penempatan alat peraga seperti spanduk, bendera, pamflet, umbul-umbul dan sejenisnya harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. 

"Kami tidak melarang pemasangan alat peraga untuk keperluan tertentu. Namun, penempatannya harus mengajukan perizinan sesuai dengan Perda 8 Tahun 2007," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/5/24).

Hal tersebut sebagai upaya menjaga keindahan kota dari pemasangan alat peraga partai maupun informasi sosialisasi seperti bendera, spanduk dan umbul-umbul yang dipasang tanpa mengantongi izin.

Baca Juga: Polda Metro Jata Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Penganiayaan Taruna STIP Jakarta

Selain itu, KaSatpol Arifin menyebut, setelah perizinan dikeluarkan, pemasang alat peraga harus memahami adanya ketentuan kawasan atau jalan tertentu yang diberikan secara terbatas (white area) dengan pengawasan yang ketat.

Seperti sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda.

Adapun aturan pemasangan dan penempatan alat peraga telah diatur di dalam Perda 8 Tahun 2007 pasal 52 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 53. Sehingga, bagi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, maupun partai politik yang akan memasang dan menempatkan alat peraga partai ataupun alat peraga informasi sosialisasi diharapkan mengikuti aturan yang ada.

"Mari bersama-sama kita jaga estetika wilayah di Jakarta dengan tetap tertib, teratur dan tidak melanggar peraturan daerah," pinta KaSatpol Arifin.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment