Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi 35 unit. Hal ini dilakukan sebagai upaya memberantas kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak.
“Kami menguatkan akses penerimaan pengaduan melalui penambahan pos pengaduan tersebut," ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary,
Baca Juga: Polrestabes Semarang Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pengiriman Ratusan Anjing Ilegal
Plt Kadis Miftahulloh juga menambah sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan profesional dan penguatan jaringan berkolaborasi dengan mitra. Layanan yang diberikan berupa penerimaan pengaduan, bantuan hukum, psikologi dan pendampingan korban secara gratis.
Pengelolaan layanan tidak hanya dilakukan oleh PNS tetapi juga tenaga-tenaga kompeten sesuai bidangnya. Misalnya tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anak, serta tenaga ahli bidang teknologi informasi.
Kemudian advokat, psikolog klinis, manajer kasus, pendamping korban, dan pendamping korban di rumah perlindungan sementara (RPS). Masih ada konselor, tim legal, tim unit reaksi cepat (URC), dan pusat layanan (call center).
Menurut Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta, sepanjang 2023 terjadi 1.682 kasus kekerasan perempuan dan anak. "Rinciannya, 665 kasus kekerasan pada anak perempuan, 286 pada anak laki-laki, dan 731 pada perempuan dewasa," jelas Plt Kadis Miftahulloh.
(ndt/hn/nm)