Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi pelajar yang kedapatan merokok.
“Saya minta ke Kepala Dinas Pendidikan, kalau murid yang mendapatkan KJP Plus itu kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut. Supaya kita berikan ke anak lain karena kemampuan Pemda terbatas,” jelas Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dia Jakarta, Jumat (5/5/23).
Ia berharap KJP Plus dapat disalurkan kepada orang yang tepat dengan melakukan diskusi antara guru dengan murid untuk mengetahui kendala yang dialaminya.
Baca Juga: 100 Orang Lebih Tewas Akibat Banjir Terjang Kongo
“Saya minta simpel saja. Kita ada KJP, pastikan itu sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Bagaimana caranya? Lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari panggil anak murid cerita apa saja di depannya,” tegas Heru.
Eks Wali Kota Jakarta Utara ini mengaku pernah berbicara dengan siswa yang mendapatkan kekerasan saat dirinya menjabat pada 2014. Nah, tugas guru di DKI, minimal mendengarkan cerita siswa sambil melihat kondisi siswa tersebut. Apalagi, siswa itu mendapatkan KJP.
“Simpel, kok bajunya lusuh padahal sudah ada KJP. KJP ini dipergunakan untuk apa? Jangan-jangan dibelikan rokok,” tegasnya.
Diketahui, data Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta pada awal Maret tahun ini menyebutkan, total penerima KJP Plus sebanyak 803.121 siswa. Mereka berasal dari sekolah negeri dan swasta. Besaran dana yang diterima bagi siswa SD/MI sebesar Rp250 ribu, SMP/MTs Rp300 ribu dan SMA/MA sebesar Rp420 ribu. Adapun bagi siswa SMK sebesar Rp450 ribu dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300 ribu.
(as/hn/um)