Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di pelataran minimarket. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
“Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Satpol PP untuk menangani oknum-oknum yang memanfaatkan lokasi parkir minimarket," ujar Kadis Syafrin, Senin (6/5/24).
Kadis Syafrin mengatakan tindakan para juru parkir liar ini sangat meresahkan, bahkan ada yang memungut uang dalam jumlah tertentu.
Baca Juga: World Water Forum Buka Peluang Investasi Bernilai Triliunan Rupiah bagi Indonesia
Ditambahkannya bahwa menurut regulasi yang berlaku, pengelola minimarket tidak dibolehkan memungut biaya parkir. "Jadi, pengunjung minimarket memang seharusnya tidak membayar parkir atau gratis," jelas Kadis Syafrin.
Namun, hal itu justru dimanfaatkan para oknum yang seolah-olah mewajibkan pengunjung minimarket untuk membayar parkir. "Padahal, parkir gratis itu memang fasilitas yang disediakan pihak minimarket," tegas Kadis Syafrin.
Menurut Kadis Syafrin, saat ini Dishub DKI terus mengawasi kelengkapan fasilitas pendukung parkir minimarket di Jakarta. "Kami juga akan mensosialisasikan kepada pihak minimarket bahwa biaya parkir di sana sudah seharusnya gratis," ujar Kadis Syafrin.
Selain itu, Dishub DKI terus memperkuat penjagaan dan pengamanan terhadap juru parkir liar di minimarket. "Saya tegaskan bahwa tidak ada kerja sama antara petugas parkir liar dengan pengelola minimarket," tutup Kadis Syafrin.
(ndt/hn/nm)