Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif termahal untuk kendaraan yang belum lulus uji emisi. Sehingga, total akan ada 65 lokasi parkir yang tersebar di Jakarta.
“Sehingga nanti kita ada sekitar kurang lebih 65 lokasi parkir mahal. Yang akan diterapkan untuk kendaraan tidak lulus uji emisi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangannya, Jumat (20/10/23).
Menurutnya, penambahan lokasi parkir mahal ini akan dilakukan secara bertahap. Semula tersedia 10 lokasi parkir dan akan ditingkatkan menjadi 25 lokasi parkir pada minggu ini.
Baca Juga: Polri Siapkan Ratusan Personel untuk Kawal Pasangan Calon Capres-Cawapres
“Saat ini dari 10 dan minggu ini akan ada tambahan 15 lokasi parkir. Jadi total ada 25 lokasi parkir,” jelas Kadis Syafrin. Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya akan menambah 20 lokasi parkir lainnya dalam waktu dekat. Jadi jumlahnya akan terus bertambah.
"Kemudian minggu depan ada tambahan lagi 20-an lokasi. Sehingga akan nambah sekitar 55 lokasi," ujar Kadis Syafrin.
Berdasarkan Peraturan Gubernur No 120 Tahun 2012 tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama. Untuk jam berikutnya akan dikenakan biaya parkir Rp 2.000.
(ndt/hn/nm)