Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polda Metro Jaya buka suara terkait penilangan pengendara yang tengah mengawal mobil ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M. Hum., membenarkan anggotanya memberhentikan dan menilang pemotor tersebut. Alasannya, karena pemotor telah melanggar aturan. berdasarkan keterangan unggahan tersebut dikatakan bahwa ambulance itu sedang membawa pasien.
Baca Juga: Mahasiswa STIK Lemdiklat Polri Mendapatkan Short Course dari Kepolisian Seladia Baru
"Dihentikan oleh petugas karena sesuai aturan ketentuan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," jelas Kombes. Pol. Latif Usman, Rabu (13/12/23).
Kombes. Pol. Latif Usman menambahkan bahwa apalagi mereka menggunakan rotator, ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan. Kalau membahayakan kan, siapa yang bertanggung jawab. Misalnya orang disuruh minggir, kan akan jadi perdebatan di lapangan.
"Kami juga lanjutkan pengawalan hingga rumah sakit Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu (pengawalan), makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (13/12/23).
(ri/pr/nm)