Tribratanews.polri.go.id - Batam. Polda Kepri masih mendalami kasus pemotongan kapal tanker CR6 di galangan kapal PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang yang diduga tidak mengantongi izin. Proses gelar pekara terus bergulir bersamaan dengan beberapa saksi turut diperiksa, Senin (22/4/24).
Terkait hal tersebut, Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes. Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H., mengatakan untuk proses penyidikan masih berlanjut dan nantinya penetapan tersangka dalam rangkaian tersebut harus melalui mekanisme gelar perkara.
"Penetapan tersangka pada suatu proses penyidikan senantiasa berpotensi, namun demikian harus melalui proses dan mekanisme gelar perkara," ujar Ditreskrimum Polda Kepri.
Pihaknya membutuhkan waktu untuk mencari pihak siapa yang bertanggung jawab atas perkara tersebut. “Jadi berikan waktu kepada penyidik untuk mencari siapa yang bertanggung jawab,” katanya singkat.
Selain itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Mikael Hutabarat, S.H., S.I.K., M.H., menambahkan pihaknya tengah berkoorodinasi dengan Kepolisian Malaysia.
"Kami masih dalami dan koordinasi dengan pihak Malaysia," ujar Kompol Mikael.
Mengenai pihak yang diperiksa ia tak merincikan siapa saja, namun lokasi TKP telah dilakukan pengecekkan dan penyegelan atau pemasangan garis polisi yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana pengerusakan kapal tersebut.
"Segera kami info bila sudah ada perkembangan lanjut," ungkap Kompol Mikael.
Sebelumnya, perkara tersebut telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi III DPRD Batam beberapa waktu lalu. Kepala Bidang Keselamatan dan Keamanan Berlayar KSOP Batam, Capt Yuzirwan Nasution mengakui bahwa pemotongan kapal tersebut hingga kini belum mengantongi izin yang lengkap.
"PT Sarana Sijori Pratama mengajukan permohonan dan surat sudah kita balas. Supaya dalam melakukan pemotongan kapal melengkapi izin, namun hingga kini izin untuk pemotongan kapal tersebut tidak pernah ada dan aktivitas pemotongan terjadi," tutup Capt Yuzirwan.
(ri/hn/nm)