Pemerintah Siapkan 2.460 Lokasi Bersih-Bersih untuk Pidana Kerja Sosial

3 February 2026 - 19:00 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menyediakan 2.460 lokasi untuk kegiatan bersih-bersih bagi pelaku kejahatan yang dikenakan pidana kerja sosial.

Pidana kerja sosial sendiri merupakan salah satu tindakan hukum yang diterapkan kepada pelanggar pidana ringan, sesuai dengan yang diatur dalam KUHP yang baru.

Menteri Imipas mengatakan upaya penyediaan lokasi dilakukan guna memastikan implementasi KUHP baru berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat. Ribuan lokasi itu terdiri dari sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, taman kota panti asuhan, panti jompo, dan pesantren.

"Sebagai bentuk kesiapan awal pelaksanaan kerja sosial telah disiapkan 1.174 perjanjian kerja sama dengan berbagai mitra lintas sektoral. Perjanjian kerja sama antara badan pemasyarakatan (bapas) dan lokasi pidana sosial," ujar Menteri Imipas, Selasa (3/2/2026).

Menteri Imipas melanjutkan, perjanjian kerja sama tersebut melibatkan 1.174 mitra yang terdiri dari 517 pemerintah daerah, 329 instansi pemerintah, 206 panti sosial dan 122 yayasan sosial.

Tidak hanya itu, Menteri Imipas mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi kepada Mahkamah Agung agar menjatuhkan pidana kerja sosial bagi para pelanggar ringan. Hal ini dilakukan agar baik Ditjen Imipas dan Mahkamah Agung sinkron dalam menerapkan KUHP baru.

"Dengan adanya upaya-upaya ini, kami meyakini penerapan KUHP baru kepada masyarakat dapat berjalan dengan maksimal," ujar Menteri Imipas.


(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment