Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pemerintah melalui Dewan Energi Nasional (DEN) merevisi target bauran energi baru terbarukan (EBT) pada 2025 menjadi 17-19 persen dari target sebelumnya sebesar 23 persen lewat pembaharuan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
DEN menyusun pembaharuan PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional yang menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis yang selaras dengan komitmen perubahan iklim serta mengakomodasi upaya transisi energi menuju netral karbon 2060.
"Targetnya, 2023 dulu 23 persen. Dalam pembaharuan KEN, nanti kalau diketok, diteken Presiden, maka berubah menjadi 17-19 persen," ujar Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan DEN Yunus Saefulhak, Rabu (17/1/24).
Baca Juga: Kapolda Ingatkan Masyarakat Tak Gunakan Knalpot Brong Saat Kampanye Terbuka
Kabiro Yunus menjelaskan perubahan target di kisaran angka tersebut dimaksudkan agar jika capaian target tetap masuk meski hanya tercapai di skenario angka terendah.
"Kalau skenario rendah di antaranya kita tercapai, ya sudah bagus, KEN menuntun jalan sesuai koridornya," ujar Kabiro Yunus,
Dalam peta jalan transisi energi pada Revisi PP KEN tersebut, ditargetkan pada 2030 bauran energi primer EBT mencapai 19-21 persen, lalu pada 2040 sekitar 25-26 persen, kemudian pada 2050 ditargetkan mencapai 38-41 persen, hingga pada 2060 mendatang sebesar 70-72 persen.
Adapun saat ini, proses pembaharuan PP KEN sudah masuk dalam tahap harmonisasi oleh KemenkumHAM. Revisi atau pembaharuan PP KEN juga dilakukan atas dasar pertimbangan makro ekonomi di mana dulu dibuat berdasarkan pertumbuhan ekonomi 7-8 persen yang dianggap tidak relevan dengan kondisi terkini.
(ndt/hn/nm)