Tribratanews.polri.go.id - Jogja. Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Irjen. Pol. Suwondo Nainggolan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong selama kampanye terbuka. Sebab, penggunaan knalpot brong berpotensi menjadi biang keributan saat kampanye terbuka.
"Karena kan (suara knalpot brong) bisa menimbulkan emosi sesaat," ungkap Kapolda dikutip dari Antara, Rabu (17/1/24).
Baca Juga: Sebanyak 8 Personel Humas Diberi Penghargaan oleh Kapolres Cirebon Kota
Menurut Kapolda, pihaknya telah mengumpulkan para simpatisan bersama dengan perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta partai politik untuk mencegah berbagai potensi gesekan, termasuk mendeklarasikan gerakan bersama berkendara tanpa knalpot brong.
"Sudah sepakat, kami semua, teman-teman bisa rasakan, kemarin beberapa gerakan yang di Yogyakarta maupun keluar Yogyakarta semuanya tanpa knalpot blombongan," jelasnya.
Dijelaskan Kapolda, pihaknya juga akan mengawasi setiap zona maupun rute yang akan dilalui para peserta kampanye rapat umum Pemilu 2024. Selain itu, polisi akan memberikan pengawalan bagi peserta kampanye dengan jumlah besar.
"Pengawalan depan dan samping. Itu penting," ujar Kapolda.
(ay/hn/nm)