Pemerintah Resmi Tunda Bahas RUU Haluan Ideologi Pancasila

17 June 2020 - 10:14 WIB
Tribratanews.polri.go.id-Jakarta. Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara resmi dihentikan pembahasannya oleh pemerintah. Selanjutnya, DPR diminta pemerintah agar sebaiknya lebih dulu menyerap aspirasi masyarakat tentang RUU yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat itu.

Kepastian penundaan pembahasan itu ditegaskan Menkopolhukam Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U., M.I.P atau lebih dikenal Mahfud MD lewat akun Twitter-nya, Selasa (16/6/20).

"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya dan meminta DPR sebagai pengusul untuk banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat," ungkap Mahfud MD.

Saat ini, sambung Mahfud, pemerintah masih fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19.

"Pemerintah masih lebih fokus dulu untuk menghadapi pandemi Covid-19. Menko Polhukam dan Menkumham diminta menyampaikan ini," tegas Mahfud MD.

Sebelumnya, pro kontra RUU HIP timbul setelah pembahasan bakal digelar di DPR. Pemerintah berencana untuk mengusulkan pencantuman TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 ke dalam konsideran RUU HIP jika tahapan legislasi sudah sampai pada pembahasan dengan pemerintah.

Menkopolhukam menjelaskan, RUU HIP disusun oleh DPR dan masuk dalam Prolegnas tahun 2020. Tahapan saat ini, pemerintah belum terlibat pembicaraan dan baru menerima RUU-nya. Presiden pun belum mengirim Surat Presiden (Supres) untuk membahasnya dalam proses legislasi.

"Pemerintah sudah mulai mempelajarinya secara seksama dan sudah menyiapkan beberapa pandangan," jelas Mahfud pada webinar yang dilaksanakan Sabtu (13/6) pekan lalu.

Mahfud menyatakan, jika tahapan sudah mencapai pembahasan dengan pemerintah, maka pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 di dalam konsideran RUU HIP. Ia mengatakan, pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final karena berdasarkan TAP MPR No I Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

"Pemerintah akan menolak jika ada usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila. Bagi pemerintah, Pancasila adalah lima sila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang disahkan tanggal 18 Agustus 1945 dalam satu kesatuan paham," tutur Mahfud MD.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga mengatakan, RUU HIP masih menunggu surat Presiden Jokowi. Sehingga, untuk keputusan disahkan atau tidak dinilainya masih jauh.

"Kalau dibilang apakah kemudian mau disahkah itu masih jauhlah. Kita masih belum pada tahap untuk mengesahkan atau tidak mengesahkan," jelas Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/6).

(ng/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment