Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta tegas menyampaikan tidak ada larangan bagi kendaraan yang berusia di atas tiga tahun memasuki wilayah Ibu Kota.
"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dilansir dari PMJ News, Sabtu (4/11/23).
Baca Juga: Jarang Diketahui, Ini 5 Khasiat Seteguk 'Ginger Shot' bagi Kesehatan Tubuh
Ia menjelaskan, kini yang menjadi fokus utama adalah memastikan kendaraan roda empat ataupun roda dua yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga polusi udara.
"Jadi fokusnya adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang," jelasnya.
Ia melanjutkan, akan hal ini, razia kendaraan yang belum ataupun tak lolos uji emisi tetap bergulir. Namun, ia mengatakan saat ini tidak diberlakukan sanksi tidang.
Nantinya, kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan apabila ditemukan kendaraan yang belum melakukan uji emisi, mereka diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi.
"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi akan tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," tutupnya.
(sy/hn/nm)