Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Perlindungan anak di ranah digital menjadi fokus utama pemerintah, dengan berupaya menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak.
Pemerintah ingin memastikan mereka tidak mengakses konten tidak sesuai dengan usia dan memberikan edukasi tentang penggunaan internet bijak.
Deputi Bidang Kordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST., MIDS., mengatakan, pekerjaan rumah (PR) terbesarnya justru pada orang tua dan ketegasan pada PSE.
“Bagaimana mendorong edukasi yang lebih masif untuk para orang tua dengan menggunakan berbagai sarana dan kesempatan menjadi sangat penting,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Selasa (22/4/25).
Orang tua harus diberikan pemahaman sejauhmana risiko memberikan kebebasan kepada anak-anak u memegang gawai yang berpotensi mengakses konten-konten yang tidak sesuai dengan usia anak. Orang tua juga harus diedukasi mengikuti perkembangan ranah digital mengantisipasi anak-anak lebih pintar dan lebih tahu dari orang tuanya dalam mengakses konten-konten di internet.
Dalam kesempatannya ia menyebutkan bahwa edukasi kepada orang tua juga harus diimbangi dengan ketegasan kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau penyedia konten untuk menjaga konten mereka tidak diakses oleh anak. Cara itu, lanjutnya, bisa diwajibkan bagi para penyedia konten untuk menanam sistem kontroling usia.
Ketegasan terhadap PSE juga disampaikan oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah. Menurutnya, pemerintah harus memiliki mekanisme pengawasan ketat terhadap PSE untuk memberikan perlindungan pada anak.
“Jangan sampai nanti masih ada PSE, baik itu perusahaan, perkumpulan, atau badan usaha lainnya yang masih bandel. Memanfaatkan celah karena kepentingan bisnis dengan tidak memberikan perlindungan pada anak. Bisa saja misalkan dalam konten game untuk anak diselipkan konten-konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Di level satu sampai mungkin tiga tak ada, tapi level selanjut bisa saja hal-hal seperti itu diselipkan” jelasnya.
Ia mengatakan perlu pengawasan dan sanksi yang tegas kepada PSE atau penyedia konten yang membandel. Harapannya, dalam waktu cepat lewat ketegasan terhadap PSE perlindungan anak dari konten negatif bisa lebih maksimal.
Pemakai internet di Indonesia sudah mencapai 221 juta, setara dengan 79,5 persen dari total populasi Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia.
Satu hal, data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menyebut bahwa 39,71 persen anak usia dini di Indonesia telah menggunakan telepon seluler. Sementara 35,57 persen lainnya sudah mengakses internet.
Apabila dirinci per kelompok usianya, maka terdapat sebanyak 5,88 persen anak di bawah usia 1 tahun menggunakan telepon genggam/gawai. Lalu, 4,33 persen anak di bawah usia tahun yang mengakses internet pada 2024.
Kemudian, sebanyak 37,02 persen anak usia 1-4 tahun dan 58,25 persen anak usia 5-6 tahun yang menggunakan telepon genggam. Sedangkan sebanyak 33,80 persen anak usia 1-4 tahun dan 51,19 persen yang berusia 5-6 tahun tercatat telah mengakses internet.
(fa/hn/nm)
Pemerintah Fokus Ciptakan Ruang Digital Yang Aman Bagi Anak-anak
23 April 2025 - 14:00
WIB
morinaga
in
Nasional
Sign in to leave a comment