Pemberlakuan SIM Indonesia di 8 Negara ASEAN Dalam Tahap Sosialisasi

24 April 2025 - 10:04 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Korlantas Polri menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia sudah mulai diberlakukan di delapan negara ASEAN. Pemberlakuan di delapan negara itu meliputi SIM A untuk pengendara mobil dan SIM C untuk pengguna motor.

Delapan negara ASEAN itu meliputi Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Myanmar, Malaysia, dan Singapura.

"Saat ini sudah berlaku," jelas Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol. Dhafi kepada wartawan, Kamis (24/4/25).

Kombes Pol. Dhafi mengungkap, saat ini pemberlakuan SIM A dan C masih dalam tahap sosialisasi. Kendati demikian, ditargetkan pada Juni 2025 pemberlakuannya sudah tidak ada kendala.

"Sosialisasi dg negara asean secara virtual melalui Pembahasan 48TH ASEAN TRANSPORT FACILITION WORKING GROUP," ungkap Kombes Pol. Dhafi.

(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment