Pembatasan Usia Anak Bermain Medsos, Hindari Anak Dari Bahaya

24 February 2025 - 07:15 WIB
Ilustrasi

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Pemerintah sedang membuat regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses dunia daring, terutama media sosial (medsos). Pembatasan ini dapat menghindari anak dari risiko paparan judi online, pornografi, hingga kecanduan internet.

Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra, S.Fil., M.Pd., mengungkapkan bahwa aturan tanpa adanya sanksi tidak akan efektif. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mendiskusikan bentuk sanksi dalam aturan tersebut.

“Juga kemungkinan adanya sanksi bagi orang tua yang melakukan pembiaran atau dengan sengaja memfasilitasi anak untuk mengakses internet. Bentuk sanksinya seperti apa hingga kini belum ada kesimpulan,” ujarnya, dilansir dari laman RRI, Minggu (23/2/25).

“Tapi sanksi juga harus dibarengi dengan edukasi yang masif kepada anak dan orang tua. Terutama orang tua yang sering kali tertinggal dengan perkembangan dunia digital, sementara anak lebih cepat belajar," jelasnya.

Dalam kesempatannya ia menyebutkan aturan yang sedang dibuat oleh Kemkomdigi, juga harus dikaji dengan mendalam terkait celah-celah yang bisa dimanfaatkan. Termasuk oleh anak atau penyedia jasa layanan elektronik (penyedia dan fasilitator konten).

“Contohnya, regulasi ini harus bisa mencegah celah pihak-pihak yang mencoba menghindari batas usia minimum bermain medsos. Anak-anak bisa saja menggunakan identitas orang tua atau akun lain untuk menghindari batasan usia minimum,” jelasnya.

Dalam laporan UNICEF, mengungkap mayoritas anak Indonesia (99,4 persen) menggunakan internet dengan rata-rata waktu penggunaan 5,4 jam per hari. Laporan itu berdasarkan 'Online Knowledge and Practice of Parents and Children in Indonesia (2023)' yang mensurvei anak-anak berusia 8-18 tahun.

Laporan itu juga menyebut 85,4 persen anak Indonesia mengaku sangat menikmati aktivitas daring. Terutama untuk hiburan, permainan, akses informasi, dan komunikasi dengan teman.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment