Pembakaran Gedung DPRD Makassar, Polisi Tetapkan 36 Tersangka

16 September 2025 - 14:11 WIB
Dokumentasi Kemenko Kumhamimipas

Tribratanews.polri.go.id - Sulsel. Polres Makassar Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan 36 tersangka dalam aksi anarkis yang terjadi beberapa waktu lalu. Dalam aksi anarkis tersebut, para pelaku melakukan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar.

“Total ada 36 tersangka untuk yang kerusuhan di DPRD Kota Makassar,” ujar Kapolres Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, Selasa (16/9/25).

Kombes Pol. Arya mengemukakan, dari puluhan tersangka tersebut, 26 dewasa dan
10 di bawah umur. Namun, tiga dari anak berhadapan hukum itu telah dinyatakan P21 dan siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tiga yang di bawah umur hari ini sudah P21, sisa tujuh lagi yang dibawah umur,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 160, 170, 187, 338, 363, dan 480 KUHP.


(ay/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment