Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Penyidik Kortastipidkor menjadwalkan pemanggilan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar), pekan depan. Dalam kasus ini, terdapat empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni HK, RR, FM, dan HYL.
"Hari Selasa, tanggal 11 November 2025 tersangka FM dan RR. Hari Rabu, 12 November 2025 tersangka HK dan tersangka HYL," jelas Direktur Penindakan Kortastipidkor, Brigjen Pol. Totok Suharyanto, Jumat (7/11/25).
Ia menerangkan, panggilan ini pertama kalinya dilakukan kepada empat orang tersebut setelah ditetapkan tersangka. Dia menerangkan bahwa hingga kini belum ada konfirmasi kehadiran.
Diketahui, keempat tersangka memang belum dilakukan penahanan meski sudah menyandang status tersangka.
"Belum ada (konfirmasi kehadiran). Betul (ini panggilan pertama setelah penetapan tersangka)," ujar Totok.
(ay/hn/rs)