Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin) sebagai syarat calon pengantin untuk menikah. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. Hal ini berarti, mulai Agustus 2024 aturan tersebut mulai diberlakukan.
"Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang. Melibatkan Kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," ujar Kasubdit Agus dalam siaran pers, Kamis (28/3/24).
Baca Juga: Ditreskrimsus Polda Bali Sidak SPBU di Gatsu Timur
Ia mengatakan, setelah periode sosialisasi berakhir, maka calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak dapat mencetak buku nikah. Kasubdit Agus menekankan, aturan ini penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
"Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban," ujar Kasubdit Agus.
Menurutnya, kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk mengurangi permasalahan kesehatan. Sekaligus mengurangi angka perceraian dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
"Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga," jelas Kasubdit Agus.
(ndt/hn/nm)