Mulai 12 Juli, Polda Lampung Akan Memberlakukan PPKM Darurat

11 July 2021 - 08:33 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Bandar Lampung. Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno, pimpin video conference (Vicon) dengan jajaran di ruang Vicon Mapolda Lampung pada Sabtu (10/7/2021)

 

Dalam kegiatan tersebut membahas tentang kesiapan Polda Lampung, dalam menghadapi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah hukum Polda Lampung.

 

Kota Bandar Lampung akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai Senin (12/07/21).

 

Kegiatan Vicon tersebut turut di hadiri Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto beserta Pejabat Utama Polda Lampung dan Para Kapolres/ta Jajaran Polda Lampung.

 

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, perintahkan Jajarannya, untuk membuat surat perintah untuk anggotanya guna mendukung kegiatan PPKM darurat.

 

“lakukan pemetaan terhadap titik titik lokasi penyekatan yang biasa di lewati masyarakat yang akan menuju kota Bandar Lampung”, jelas Irjen Pol Hendro Sugiatno.

 

Kapolda Lampung juga memerintahkan, untuk melaksanakan penyekatan pada wilayah kabupaten lainnya yang termasuk dalam zona merah.

 

“Galang para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat, untuk mendukung pemerintah dalam pelaksanaan PPKM darurat.

 

Berikan penjelasan pada masyarakat terkait PPKM darurat yang mulai di berlakukan pada senin depan, batasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan, pada saat pemberlakuan PPKM darurat, denfab PPKM darurat ini kita mencegah supaya masyarakat terhindar dari terpapar virus Covid-19 dan memutus mata rantai penyebarannya”, Tutup Jenderal Bintang Dua.

Share this post

Sign in to leave a comment