Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran, terhitung 1 Desember 2023.
Langkah itu merupakan ketetapan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.
Baca Juga: Polda Aceh Usut Dugaan Sindikasi Penyelundupan Imigran Rohingya
"Pencabutan dan penarikan uang rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia," demikian pernyataan dalam siaran pers resmi BI, Jumat(1/12/23).
BI mengimbau masyarakat yang masih memiliki uang rupiah logam tersebut, dapat segera menukarkannya di bank umum, mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat atau kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.
ay/hn/nm