Polda Aceh Usut Dugaan Sindikasi Penyelundupan Imigran Rohingya

1 December 2023 - 08:30 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Banda Aceh. Polda Aceh mengusut dugaan sindikasi penyeludupan manusia terkait maraknya imigran Rohingya yang masuk.

Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko menyatakan ada dugaan keterkaitan sindikasi penyeludupan manusia dengan maraknya masuk imigran Rohingya ke Provinsi Aceh.

"Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada dugaan sindikasi penyeludupan manusia terkait masuknya imigran Rohingya ke Aceh," ujar Irjen Pol. Kartiko, Kamis (30/11/23).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Akan Gelar Patroli Skala Besar Selama Kampanye Pemilu 2024

Menurut Irjen Pol. Kartiko, sindikasi penyeludupan manusia tersebut didapatkan dari penyelidikan kepolisian. Para imigran Rohingya tersebut membayar kapal dan awak kapal untuk masuk ke Indonesia. Kapal dan awak kapalnya dari Bangladesh.

Selain itu, dugaan penyelundupan juga terungkap dari sopir truk di Aceh Timur yang dibayar untuk membawa imigran Rohingya, serta orang-orang yang memfasilitasi kaburnya imigran Rohingya tersebut menggunakan bus di Kabupaten Pidie.

"Jadi, saya sudah perintahkan siapa saya yang terlibat sindikasi penyeludupan imigran Rohingya yang ditindak secara hukum. Dan ini jelas tindak pidana penyeludupan manusia, bukan tindak pidana perdagangan orang," terang Irjen Pol. Kartiko.

Ia mengatakan pembuktian untuk tindak pidana perdagangan orang agak sedikit sulit. Unsur pembuktian tindak pidana perdagangan orang harus ada proses perekrutan, transportasi, dan eksploitasi.

"Untuk kasus imigran Rohingya, perekrutan dan transportasinya ada, tetapi eksploitasinya belum ada. Jadi untuk kasus ini, kepolisian menjerat orang-orang yang memfasilitasi kedatangan imigran Rohingya ke Aceh dengan pidana penyeludupan manusia," jelas Irjen Pol. Kartiko.

Ia mengatakan imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh tersebut semuanya berasal dari Cox Bazaar. Mereka juga sudah memiliki kartu UNHCR, lembaga dunia yang mengurusi pengungsi lintas negara.

Oleh karena itu, UNHCR dinilai juga harus bertanggung jawab terhadap imigran Rohingya yang dibawa ke Aceh.

"Sindikasi penyelundupan manusia ini yang dirugikan adalah Indonesia. Sebab, imigran Rohingya tersebut mereka masuk secara ilegal dan bukan melalui prosedur resmi," tutup Kapolda.


(ndt/hn/nm)

in Hukum

Share this post

Sign in to leave a comment