Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Pihak MRT Jakarta (Perseroda) membolehkan penumpang tidak menggunakan masker selama menggunakan MRT. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak Jumat (9/6/23) lalu.
Adapun pelonggaran tersebut merupakan penyesuaian dari Surat Edaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 26/SE/2023 tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
"Pengguna jasa MRT Jakarta diperkenankan tidak menggunakan masker saat berada di stasiun maupun Ratangga apabila dalam kondisi sehat," ungkap, Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda), Ahmad Pratomo, dilansir dari pmjnews, Minggu (11/6/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Melonguane Sulut
Ahmad Pratomo menambahkan bahwa penumpang yang diperkenankan lepas masker harus dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.
Sementara, bagi mereka yang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 tetap dianjurkan untuk tetap menggunakan masker. Pihak MRT juga menyarankan penumpang tetap membawa hand sanitizer.
"Meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat seperti flu atau batuk, tetap membawa hand sanitizer, dan mencuci tangan dengan sabun," tutupnya.
(ek/hn/um)