Moratorium Kasus Hukum Calon Kepala Daerah, Pilihan Terbaik bagi Polri.
9 September 2020 - 17:57
WIB
Penghentian sementara semua proses hukum bagi calon kepala daerah, selama tahapan pilkada 2020, dari penetapan calon kepala daerah hingga penetapan kepala daerah terpilih, memang sepintas terasa kurang adil.
Tiba-tiba, calon kepala daerah, gubernur, walikota atau bupati, menjadi orang yang kebal hukum, tidak dapat diproses secara hukum, aoapun pelanggaran yang mereka lakukan. Terutama yang betkaitan dengan pemeriksaan dan penetapan tersangka hingga penahanan yang umum dilakukan polisi dalam sebuah proses hukum.
Tidak heran, beberapa intitusi atau kalangan masyarakat, menilai langkah Polri, sebagai sebuah kemunduran dalam persamaan di mata hukum.
Namun, Polri tentu punya alasan yang juga amat rasional, kenapa tindakan itu perlu dilakukan. Polri tidak ingin menjadj instrumen, pasangan calon menjatuhkan pasangan calon lawannya, dengan issu kasus hukum yang sengaja diangkat. Padahal, meski realitasnya tidak seperti itu, dalam kenyataannya sebuah issu pemanggilan polisi saja terhadap seorang calon, bisa dengan cepat menurunkan elektabilitas dari sang calon. Untuk itu perlu dicegah dengan jalan melakukan moratorium kasus-kasus hukum yang menimpa calon kepala daerah.
Tindakan ini juga didukung Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol Purn. Prof. Dr. Tito Karnavian.Apalagi kalau ditelah, sebenarnya tidak lama waktu moratorium tersebut dilakukan. Begitu hari penetapan hasil penghtungan suara dilakukan, maka proses hukum bisa kembali dimulai, waktunya hanya berlangaung kurang dari 4 bulan.
Rasanya sebuah hal yang wajar dan masuk di akal, jadi jangan berfikir, polisi mempolitisir dan mengmbil manfaat dari penundaan proses hukun tersebut. (Ta)