Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pembiayaan mikro perumahan bertujuan untuk mempermudah akses pembiayaan yang aman dan terjangkau bagi masyarakat.
"Pembiayaan mikro perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir," ujar Menteri PKP, Senin (2/6/2025).
Menurut Menteri PKP, saat ini banyak masyarakat yang terjerat rayuan manis dari para rentenir yang meminjamkan uang kepada masyarakat dengan bunga yang cukup tinggi sehingga mempersulit kehidupan masyarakat.
Salah satunya di Kabupaten Majalengka, yang mana masyarakat terjebak rentenir yang dikenal dengan istilah "bank emok".
"Selama ini banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir padahal bunganya tinggi. Pemerintah jangan membiarkan hal itu terus terjadi dengan membuat kebijakan dan program yang prorakyat," jelas Menteri PKP.
"Bank emok" adalah pinjaman kelompok informal dan tidak diawasi secara hukum. Hal ini tentunya menjadi perhatian dari pemerintah khususnya Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan Kementerian PKP bersinergi dengan kementerian/lembaga agar banyak program pemerintah yang prorakyat dan disosialisasikan secara masif agar diketahui masyarakat luas.
(ndt/hn/rs)