Menteri P2MI Tegaskan Komitmen Berantas Praktik Pengiriman PMI Ilegal

20 June 2025 - 09:00 WIB

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pengiriman pekerja migran Indonesia secara ilegal, khususnya melalui jalur pelabuhan internasional.

"Saya tahu ada pelabuhan internasional yang tiap hari masih mengirim 100 sampai 200 orang secara ilegal," ujar Menteri Karding, Kamis (19/6/2025).

Menteri P2MI mengatakan kementeriannya tengah mencari cara untuk memberantas praktik tersebut, bahkan akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di titik-titik keberangkatan yang terindikasi kuat menjadi jalur pengiriman pekerja migran ilegal.

Ia menekankan, pengiriman pekerja migran secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membuka ruang bagi praktik perdagangan orang serta eksploitasi tenaga kerja.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini bisa menyeret korban ke dalam eksploitasi dan pelanggaran hak asasi manusia," kata Menteri P2MI.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian P2MI telah membentuk sejumlah instrumen pengawasan, termasuk Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Desk tersebut melibatkan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus, dan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran.

"Kami ingin perbaikan menyeluruh. Mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga pelaporan. Karena itu kami bentuk Desk Perlindungan yang bisa menjangkau langsung titik-titik rawan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Menteri Karding juga mengatakan kementeriannya telah menyiapkan Tim Reaksi Cepat (TRC) yang bertugas menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus melakukan OTT terhadap sindikat pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia.

"Kami tidak bisa lagi hanya mengimbau. Kita perlu penindakan tegas dan sistem yang kuat agar perlindungan pekerja migran betul-betul berjalan," tegas Menteri P2MI.

(ndt/hn/rs)

Share this post

Sign in to leave a comment