Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Badan Usaha Milik Negara Indonesia, Dr. H. Erick Thohir, B.A., M.B.A., mengungkapkan bahwa pengawasan pengetatan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih mudah dilakukan di era digitalisasi saat ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang namanya digitalisasi, saya rasa tidak perlu dikhawatirkan itu (pengetatan penggunaan BBM subsidi)," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (10/7/24).
Disela menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Erick Thohir, menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, bukan hanya BBM subsidi termasuk listrik dan gas.
"Tentu masyarakat yang mampu tidak boleh mempergunakan BBM yang bersubsidi, seperti juga listrik," jelasnya.
Sebelumnya, ia menyebut pihaknya mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah.
Dalam keterangannya ia juga mengatakan bahwa Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Ia menyebutkan, saat ini wacana tersebut masih didiskusikan di antara kementerian terkait.
Selanjutnya ia berharap agar hal tersebut tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena hal itu akan memberi manfaat, di mana penyaluran BBM bersubsidi akan lebih tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari tidak naik, pada bulan Maret, April tidak naik, karena kan daya beli masyarakat lagi tertekan," ujarnya.
(fa/hn/nm)