Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan piagam penghargaan dan menyematkan pin emas kepada Kapolda Lampung Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K, M.Si. Penghargaan itu diberikan atas keberhasilan Tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah wilayah Lampung.
Penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin emas dilakukan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure, Jakarta.
Kapolda Lampung mengapresiasi kinerja Tim Satgas Anti Mafia Tanah wilayah lampung yang diemban oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, Kejati Lampung, dan BPN Lampung yang menuai keberhasilan dalam menyelesaikan target operasi tahun ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kementerian ATR/BPN, Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran sebagai tim Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung, terima kasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Polres jajaran yang telah mengungkap dan bekerja terkait permasalahan pertanahan, memang kami belum dapat maksimal namun setidaknya beberapa perkara dapat terselesaikan sampai ke tingkat proses persidangan,” ujar Kapolda Lampung dalam keterangan tertulis, Rabu (8/11/23).
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes. Pol. Reynold Hutagalung menambahkan, dirinya juga ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama. Menurutnya, ini menjadi keberhasilan Satgas Anti Mafia Tanah Provinsi Lampung T.A. 2023.
Baca Juga: Polda Riau Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pekanbaru
“saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan kepada Polres jajaran atas kinerja anggota, karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Diketahui, target operasi terkait pelapor yang membutuhkan modal usaha untuk melakukan pengembangan usaha warung miliknya. Korban mengajukan pinjaman kepada lembaga pemberi pinjaman (Bank) dan setelah dilakukan survey dan akan disetujui, tidak dapat diproses selanjutnya dikarenakan sertifikat hak milik telah dialihkan.
Korban sendiri mengaku sertifikat itu hanya disimpan di dalam rumah dan objek tanah dikuasai sejak 2010 dengan didirikan bangunan rumah tinggal dan usaha warung sampai dengan saat ini. Peralihan sertifikat itu sendiri tertulis atas nama P yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
P seolah-olah menjual kepada tersangka U dan dibantu oleh tersangka W dengan menggunakan blanko sertifikat hak milik berbeda dengan milik pelapor. Namun, Alas Hak yang terdapat di Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung adalah milik pelapor.
Atas perbuatan tersebut Pelapor dirugikan dengan tidak dapat dilakukan perbuatan hukum terhadap objek tanah miliknya tersebut.
Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga Tersangka, yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan. Mereka disangkakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal delapan tahun Penjara
Selanjutnya terhadap penyelesaian tindak pidana pertanahan, Kapolda memberikan target tambahan yang merupakan asistensi perkara Polresta bandar Lampung. Dalam melakukan perbuatannya para tersangka melakukan penimbunan tanah yang awalnya areal persawahan dan merubah site plan dari kantor provinsi Lampung. Padahal objek tanah tersebut merupakan pembagian dari Provinsi Lampung kepada Pegawai Negeri Sipil BB dengan Surat Keputusan Gubernur KDH TK. I (Kepala Daerah Tingkat Satu) Lampung nomor: G/335/B.XVI/HK/1992, tanggal 24 Agustus 1992.
Para tersangka TS, HA dan IPB membuat objek tanah menjadi jalan umum dan tempat ibadah (mushola) agar pemilik sertifikat hak milik berlawanan dengan masyarakat. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan para tersangka tidak kooperatif dan pada saat dilakukan pengembalian batas oleh Kantor ATR/BPN Kota Bandar Lampung para tersangka mengumpulkan masyarakat sekitar agar proses tersebut tidak dapat dilakukan. Para tersangka selalu mengajukan gugatan perdata ataupun PTUN agar proses penyidikan ditunda atau ditangguhkan.
ay/hn/nm