Tribratanews.polri.go.id - Labuan Bajo. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," ujar Menteri Mahfud kepada awak media di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa (9/5/2023).
Bahkan, Mahfud mengatakan bahwa TPPO akan menjadi perhatian khusus dalam KTT Ke-42 ASEAN.
"Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," terang Menteri Mahfud
Baca Juga: Polisi Mediasi Seorang Anak Yang Kabur Setelah Cekcok Dengan Ibunya
Secara khusus, Menteri Mahfud mengingatkan bahwa KTT Ke-42 ASEAN dilakukan di NTT, salah satu daerah yang warganya acap kali menjadi korban perdagangan manusia.
Sebelumnya, Menteri Mahfud juga menyatakan para ASEAN akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk pemberantasan perdagangan manusia di kawasan.
"Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi," jelas Menteri Mahfud.
Selain menghadirkan pendekatan komprehensif mencegah praktik perdagangan manusia dan perlindungan bagi korban, deklarasi itu juga meningkatkan kolaborasi ASEAN dalam menangkal penyalahgunaan teknologi.
Di waktu bersamaan, Menteri Mahfud juga mengimbau percepatan perundingan Perjanjian Ekstradisi ASEAN, yang telah berlarut-larut, demi mendukung semangat pemberantasan perdagangan manusia.
(ndt/hn/um)