Menkominfo Ingatkan Seluruh Platform Digital Berantas Judi Online

25 May 2024 - 09:30 WIB
RRI

Tribratanews.polri.go.id – Jakarta. Dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual, pemerintah memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, S.Sos., M.Si., mengingatkan pengelola platform digital untuk kooperatif dalam pemberantasan judi online.

"Saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok," ujarnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (24/05/25).

Ia mengungkapkan berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukenali sebanyak 20.241 kata kunci.

Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Oleh karena itu, pemerintah akan memberikan denda kepada penyelenggara platform digital jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten," ujarnya.

Menurut dia, langkah itu diambil sesuai dengan regulasi yang telah berlaku di Indonesia yaitu Undang-undang No 11 Tahun 2008. Yaitu tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu ketentuan perubahan dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

"Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tutupnya.

(fa/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment