Menko Polhukam Gelar Rapat Koordinasi, Samakan Persepsi Penyelesaian Masalah Tanah Masyarakat Adat

24 July 2024 - 09:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mengadakan rapat koordinasi antar kementerian untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah dalam membahas penyelesaian masalah tanah ulayat hukum adat.

Secara khusus, rapat koordinasi tersebut membahas hal berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

"Beberapa hal yang dibahas yakni penyamaan regulasi lintas kementerian terkait penyelesaian masalah tanah ulayat hukum adat, sosialisasi regulasi tersebut kepada masyarakat dan terakhir menyamakan data lahan masyarakat adat di setiap kementerian," ungkap Menko Hadi melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7/24).

Ia menilai penyamaan data tersebut perlu dilakukan agar seluruh kementerian terkait memiliki landasan yang sama dalam menyelesaikan sengketa lahan.

"Ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang memiliki regulasi, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, yang menyinkronisasikan supaya ada titik temu, sehingga permasalahan tanah ulayat ini bisa terselesaikan," ujar Menko Hadi.

Dengan adanya penyamaan data dan sinkronisasi regulasi ini, Menko Hadi berharap penyelesaian masalah lahan masyarakat adat bisa dilakukan dengan cepat dan solutif untuk seluruh pihak.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono mengapresiasi langkah Hadi menggelar rapat ini. Menteri AHY menilai, rapat tersebut sangat penting untuk menyamakan langkah di setiap instansi dalam menyelesaikan masalah tanah ulayat hukum adat.

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN, ada 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.

Kendati demikian, data tersebut bisa berbeda dengan yang dimiliki kementerian lain, sehingga penyelesaian permasalahan di lapangan kerap terganjal regulasi.

"Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi solusi," ujar Menteri AHY.

(ndt/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment