Menko Pangan Ambil Langkah Realisasikan Swasembada Pangan

29 November 2024 - 11:30 WIB
Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengambil langkah untuk merealisasikan target swasembada pangan pada 2027. Upaya itu dilaksanakan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto demi ketahanan pangan nasional.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan mengumpulkan para menteri di bidang pangan seperti Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan pihak terkait terkait dalam Rapat Koordinasi Terbatas.

Menko Zulhas mengatakan, rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan. Pertama setiap desa di seluruh Indonesia akan memiliki satu penyuluh pertanian.

"Karena pertanian itu nanti akan luas, pertanian padi, pertanian jagung, pertanian perkebunan. Ada kelapa, kopi, cokelat, dan lain-lain, juga hortikultura. Petani kita harus diajari, cara memakai pupuk, cara bibit yang bagus, dan sebagainya," ungkap Menko Zulhas, Jumat (29/11/24).

Kemudian disepakati bahwa kewenangan pengelolaan penyuluh pertanian lapangan (PPL) akan ditarik ke tingkat pusat. Penyuluh pertanian yang tersebar di seluruh Indonesia akan berada di bawah pengelolaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Lebih lanjut, Menko Zulhas mengungkapkan bahwa poin kedua yang dihasilkan dari rapat tersebut adalah Kementerian Pertanian bisa membangun jaringan irigasi apabila pemerintah daerah (pemda) tidak mampu melaksanakannya akibat keterbatasan anggaran.

"Irigasi yang 1.000 dan di bawah 3.000 tanggung jawab daerah, kalau tidak terselesaikan ada datanya di Mentan, Mentan punya kemampuan pusat, karena ini menjadi fokus swasembada pangan, maka itu boleh dikerjakan oleh pusat, dan itu akan diatur sub Perpres," jelas Menko Zulhas.

Ia menyebutkan bahwa poin ketiga yang disepakati dalam rapat tersebut yakni Indonesia tidak akan lagi mengimpor garam konsumsi di tahun 2025. Bahkan, hal serupa juga akan diterapkan di industri garam dalam dua tahun ke depan.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment