Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB), Wabah, dan Krisis Kesehatan guna menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan, dan menjamin layanan kesehatan esensial tetap berjalan.
Peraturan yang ditandatangani Budi pada 20 Januari 2026 tersebut terdiri dari 12 bab dan 175 pasal, yang menjelaskan tentang pencegahan dan koordinasi lintas sektor terkait penanggulangan kejadian luar biasa, wabah, dan krisis kesehatan.
Sejumlah hal yang diatur antara lain penetapan status krisis kesehatan pada pasal 80, sistem satu komando koordinator Klaster Kesehatan untuk pusat pengendalian operasi kesehatan pada pasal 89.
Kemudian, peraturan itu juga mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan layanan kesehatan saat krisis kesehatan, demi menyelamatkan nyawa, mencegah kedisabilitasan lebih lanjut, dan kepentingan terbaik bagi pasien, seperti tertulis dalam pasal 119.
Permenkes itu juga mengatur tentang karantina di pelabuhan dan bandara, seperti tertulis dalam pasal 16. Pasal 16 ayat 7 merinci tentang konsekuensi bagi orang, suspek, atau kontak erat yang menolak karantina. Bagi warga negara Indonesia (WNI) diberikan denda administratif, dan bagi warga negara asing (WNA) diberikan surat rekomendasi penolakan masuk wilayah Indonesia.
Pasal 65-70 juga mengatur tentang pengelolaan agen biologi atau bahan yang mengandung penyebab penyakit dan masalah kesehatan, di mana pengangkutan, penyimpanan, dan pemusnahan harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan Menteri atau ketentuan perundang-undangan.
Pada pasal 129-134, dijelaskan tentang pendayagunaan tenaga cadangan kesehatan guna memperkuat kapasitas penanganan di wilayah terdampak KLB, wabah, atau krisis kesehatan. Peraturan mencakup jenis sumber daya manusia, pembinaan, penjaminan, hingga penghargaan.
Selain itu, pada pasal 158, disebutkan bahwa dana untuk penanggulangan KLB, wabah, dan krisis kesehatan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber-sumber lainnya yang sah dan sesuai undang-undang.
Permenkes ini juga menjelaskan tentang partisipasi publik dalam penanganan KLB, wabah, dan krisis kesehatan, mulai dari manajemen, pengendalian faktor risiko, pendanaan, menyediakan perbekalan kesehatan, edukasi publik, dan lain-lain.
Dengan adanya Permenkes ini, ada 9 peraturan yang dicabut, di antaranya Permenkes 949/MENKES/SK/VII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini KLB, Permenkes 45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, dan Permenkes 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan.
(ndt/hn/rs)