Menhub Dorong Pemda Sediakan Angkutan Massal Perkotaan

11 October 2024 - 20:00 WIB
Source Foto: Antara

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendorong pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk dapat menyelenggarakan angkutan massal perkotaan yang aman dan nyaman secara mandiri.

Menhub mengatakan dorongan tersebut pihaknya lakukan mengingat berdasarkan regulasi yang ada, penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Penyelenggaraan transportasi perkotaan menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun demikian belum sepenuhnya pemerintah daerah mampu menjalankan kewenangan penyelenggaraan transportasi perkotaan ini secara optimal," jelas Menhub, Kamis (10/10/24).

Menhub menyampaikan baru terdapat kurang lebih 20 pemerintah daerah yang berkomitmen menyelenggarakan angkutan umum massa perkotaan dengan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Untuk itu, perlu berbagai langkah terobosan agar semakin banyak pemerintah daerah memiliki keberpihakan dan kemampuan untuk menyelenggarakan angkutan umum massal perkotaan secara mandiri.

Lebih lanjut, Menhub mengatakan dalam rangka menjalankan fungsi pembinaan sekaligus memacu kemandirian angkutan perkotaan di Indonesia, pihaknya telah berkomitmen untuk memberikan stimulus subsidi melalui skema pembelian layanan (buy the service) di 14 kota.

Ia menjelaskan daerah yang mendapat subsidi angkutan massal tersebut yakni Palembang, Medan, Bali, Surakarta, Yogyakarta, Makassar, Banyumas, Banjarmasin, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Bogor, Bekasi dan Depok, serta tercatat sudah melayani penumpang hingga 75 juta orang.

"Angkutan massal merupakan solusi efektif untuk mengurangi kemacetan di perkotaan yang diketahui banyak memberikan dampak negatif tak hanya dari sisi ekonomi namun juga kesehatan masyarakat," ujar Menhub.

Dari data yang ada menunjukkan bahwa Indonesia menempati tingkat kemacetan ke-29 di dunia dengan rata-rata waktu tempuh untuk 10 kilometer yakni selama 22 menit 40 detik.

Kemacetan tersebut memberikan kerugian pada perekonomian sebesar Rp64 triliun per tahun di wilayah Jakarta, dan Rp12 triliun per tahun untuk wilayah Semarang, Surabaya, Bandung, Medan dan Makassar.

(ndt/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment