Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan sekitar 240 aparatur sipil negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran netralitas pada pelaksanaan Pemilu 2024
."Ada 240 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, kemudian 180 ASN telah ditindaklanjuti oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dengan penjatuhan sanksi," ujar Mendagri Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/3/24).
Jumlah tersebut, kata Mendagri Tito, berasal dari 450 laporan yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Baca Juga: Ganda Putra Bagas/Fikri Harus Puas dengan Runner Up Swiss Open 2024
"Setidaknya ada 450 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu, ke Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) melanggar netralitas," ujar Mendagri Tito.
Selain itu, terdapat lima pejabat pemerintah yang dijatuhi sanksi berupa penggantian akibat terbukti melanggar aturan netralitas ASN pada Pemilu 2024.
"Ada beberapa pejabat juga yang terdapat bukti dari laporan-laporan yang ada, selain dilaporkan ke Bawaslu, inspektorat (Inspektorat Jenderal Kemendagri) juga melakukan pendalaman, dan ada bukti-bukti video dan lain-lain, ada lebih lima orang yang kemudian kita lakukan penggantian," jelas Mendagri Tito.
Mendagri Tito menyebut kelimanya terbukti melanggar netralitas ASN karena mengarahkan dukungan kepada kandidat pasangan calon tertentu pada Pemilu 2024.
"Dikarenakan ada inisiatifnya sendiri untuk ke arah pasangan tertentu. Tidak spesifik satu pasangan, tetapi ada pasangan ini, pasangan ke sana, ada pasangan ke sini. Kami berikan sanksi juga dengan penggantian," jelas Mendagri Tito.
(ndt/hn/nm)