Tribratanews.polri.go.id - Balikpapan. Dit Binmas Polda Kaltim dengar keluhan masyarakat melalui kegiatan jumat curhat di Kel Sumber Rejo Kec. Balikpapan Tengah, Jumat (19/1/24).
Dir Binmas Polda Kaltim Kombes Anggie Yulianto, Putro, S.H., S.I.K., M.H., C.P.H.R., menyambut peserta dan memulai acara dengan sambutannya. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab guna menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat secara langsung.
Baca Juga: Kapolda Papua: Kita Dipersatukan Ditengah Perbedaan, Karena Perbedaan itu Wajar
Beberapa pertanyaan dan masukan dari masyarakat dalam sesi tanya jawab antara lain, Pertanyaan dari Ibu Umi Kalsum mengenai perpanjangan SIM KTP luar Kaltim dapat diperpanjang di Balikpapan?
Terkait hal tersebut, di tanggapi Kasi BPKB Ditlantas Polda Kaltim terkait informasi bahwa Polri sudah membuat Aplikasi SINAR yang bisa digunakan untuk memperpanjang SIM dan berlaku Nasional di seluruh Wil Indonesia dengan syarat SIM tersebut belum habis masa berlakunya. Jadi perpanjangan SIM dapat dilakukan dimana saja.
Selain itu, Ibu Titin bertanya apakah setiap polisi Lalulintas berhak melakukan penilangan walaupun tidak memiliki surat tugas untuk menilang.
Kasi BPKB Dit Lantas Polda Kaltim menanggapi bahwa Anggota Polri sesuai UU no 2 tahun 2002 memiliki kewenangan diskresi, sehingga anggota lalu lintas berhak melakukan penilangan, namun kita juga mempertimbangkan hanya pelanggaran prioritas yang akan kami tilang dan untuk pelanggaran lainnya hanya akan kami lakukan peneguran saja.
Kasubbag Annev Ditsamapta Polda Kaltim menjelaskan bahwa kami dari Ditsamapta akan menindaklanjuti keluhan ibu dan akan kami tingkatkan patroli pada malam hari di daerah yang rawan terjadinya begal payudara tersebut.
Dir Binmas Polda Kaltim berharap bahwa kegiatan ini dapat memperkuat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi oleh warga.
(rd/hn/nm)