Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), ajak media massa untuk berperan mengawasi upaya penghapusan pekerja anak. Pasalnya, media massa menjadi salah satu unsur penting dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait pekerja anak.
"Media massa menjadi satu satu pilar penting untuk perlindungan anak. Jadi dalam pengawasan ini salah satu target yang kami minta pendapat dan pandangan adalah teman-teman media," ujar Ketua KPAI, Ai Solihah Maryati, dilansir dari laman RRI, Senin (7/10/24).
Ketua KPAI, mengingatkan para media massa untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam perlindungan anak. Yakni dengan melaksanakan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat.
“Kami terus mendorong kerja sama strategis antara media dengan pemerintah daerah untuk peningkatan sumber daya manusia dan profesionalitas media. Khususnya dalam upaya menghapus pekerja anak dan perlindungan anak secara umum,” jelasnya.
Selanjutnya ia menyebutkan bahwa pada tahun 2020, terdapat peningkatan pekerja anak sebesar 2,99 persen, yakni dari 6,35 persen pada 2019 menjadi 9,34 persen pada 2020. Pada tahun 2020, terdapat 2.176.389 anak yang bekerja di Indonesia, di mana 18,01 persen di antaranya bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
“Peningkatan ini didominasi oleh populasi anak laki-laki dengan persentase 59,28 persen. Ada 58 persen dari pekerja anak tersebut mengalami eksploitasi yang mengkhawatirkan, dimana 63 persen dari mereka rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelasnya.
(fa/hn/nm)