Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Langkah maju dan berani dilakukan dua institusi negara, Polri dan Bea Cukai, dalam menghadapi berbagai kejahatan transnasional.
Untuk pertamakalinya, keduanya menyepakati perjanjian kerjasama (PKS), guna memperkuat koordinasi dalam pencegahan kejahatan transnasional. Terutama peredaran barang gelap atau ilegal dan narkoba.
PKS itu sendiri ditandatangani oleh Kabareskrim, Komjen Pol. Agus Andrianto dan Dirjen Bea Cukai, Askolani di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu 27 April lalu.
Tentu langkah kedua institusi ini untuk sampai melakukan PKS ini patut diapresiasi. Sebab dengan adanya PKS, kedua institusi harus mengurangi ego sektoral,
membuka data bersama dan mensikronkan aktifitas dan langkah mrreka.
Salah satu target awal adanya PKS ini adalah bagaimana mereka mengamankan peraturan pemerintah yang melarang ekspor minyak goreng. Hal ini demi mengamankan pasokan minyak goreng di dalam negeri.
Menurut pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, menyelaraskan pesan bersama bagi kedua institusi besar, tentu bukan perkara mudah. "Jangan sampe nanti setelah PKS ada kebijakan yang berbeda dari dua institusi tersebut. Mereka perlu berbicara dalam nada dan irama yang sama, sehingga masyarakat tidak dibingungkan karena ada pesan yang saling bertolakbelakang antara Polri dan Bea Cukai," ujar Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Binus Jakarta ini.
Menurut Rahmat, apabila dua institusi ini bekerja erat, hasilnya luar biasa. Seperti pencegahan penyelundupan berton narkotika jaringan internasional lewat pantai Pangandaran belum lama ini, dapat terungkap karena kerjasama erat Polri dan Bea Cukai.