Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan akan mengevaluasi insiden longsor di area pertambangan batu alam, Cirebon, Jawa Barat, termasuk soal perizinan.
“Dengan kejadian seperti ini, tidak menutup kemungkinan kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total,” ujar Menteri ESDM, Selasa (3/6/2025).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pengelolaan dan pengawasan izin usaha pertambangan (IUP) untuk komoditas batuan didelegasikan kewenangannya kepada provinsi.
Oleh karena itu, pihak yang memberikan izin sekaligus melakukan pengawasan merupakan kewenangan gubernur.
“Kalau kami melihat ada penyalahgunaan (saat melakukan evaluasi), maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat,” ucap Menteri ESDM.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan peristiwa longsor yang terjadi di area tambang galian C Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, merupakan kecelakaan kerja dan bukan bencana alam.
Berdasarkan data pemantauan citra satelit yang dilakukan BNPB, aktivitas tambang hingga memicu degradasi lahan di kawasan Gunung Kuda sudah terdeteksi pada 2009 dan mengalami peningkatan signifikan sejak 2019.
Sejak terjadi penambangan selama lebih dari 15 tahun terakhir, kemiringan lereng Gunung Kuda sudah mencapai 60 derajat atau jauh di atas ambang aman dan semakin meningkatkan potensi longsor secara signifikan.
BNPB mencatat hingga Senin (2/6) sore, sebanyak 21 korban meninggal dunia dan berhasil dievakuasi dari lokasi longsor. Salah satu korban yang baru ditemukan itu teridentifikasi bernama Sudiono (51), warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
Adapun data dari tim SAR gabungan jumlah korban hilang dalam upaya pencarian masih tersisa sebanyak empat orang korban lagi.
(ndt/hn/rs)