Libur Nasional, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

1 June 2023 - 15:30 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Selama hari libur Nasional, Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan roda empat dengan metode ganjil genap.

“Kalau libur nasional kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Latif Usman, S.I.K., M.Hum., dilansir dari laman pmjnews, Kamis (1/6/23).

Baca Juga:  Hoax! Presiden Jokowi Tuntut Johnny G Plate Hukuman Mati

Kombes. Pol. Latif Usman mengatakan, selain kebijakan ganjil genap, hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di Jakarta pada hari Minggu (4/6/23) nanti juga ditiadakan sementara karena bertepatan dengan Hari Raya Waisak.

“Sehubung dengan adanya perayaan Hari Raya Waisak 2567 Buddhist Era, hari bebas kendaraan bermotor Minggu 4 Juni 2023 tidak diberlakukan,” jelas Dirlantas.

Penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta biasanya diberlakukan di 26 titik sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

(bg/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment